Selasa, 27 Mei 2014


PENGUMUMAN

A.    Terkait informasi Pemberkasan Tuprof Pencairan 1 Tahun 2014 , adalah
1.    Jadwal:
a.    Tanggal 10 Juni 2014 SMP, SMA dan SMK
b.    Tanggal 11 Juni 2014 Kecamatan Pocol, Parang, Lembeyan, Takeran,                     Nguntoronadi,Kawedanan, magetan, Ngariboyo dan Plaosan
c.    TanggaL 12 Juni 2914 Kecamatan  Panekan, Sukomoro, Bendo, Maospati, Karangrejo, Karas, Barat, Kartoharjo, & Sidorejo.


2.    Berkas yang diserahkan adalah
BAGI PNS:
a.    Foto copy SK terakhir/Gaji berkala jika ada
b.    Foto copy Sertifikat Pendidik Legaisir
c.    SKMT tanggal 2 Juni 2014
ditandatangani Pengawas
d.    SPMJ yang menyatakan per tanggal 2 jan 2014 uda masih menduduki Jabatan, ditanda tangani tanggal 2 Juni 2014
e.    Foto copy SK Pembagian jam mengajar dan Jadwal mengajar
f.     Daftar gaji Jan sd Juni 2014
g.    Fc No rekening
h.    FC NPWP, KTP, dan NUPTK

BAGI NON PNS:
a.     Foto copy SK GTY
b.     Foto copy Sertifikat Pendidik Legalisir
c.      SKMT tanggal 2 Juni 2014
d.     Surat Pernyataan bukan CPNS atau bukan PNS (bermaterai)
e.     Fc No rekening
f.       FC NPWP, KTP dan NUPTK
Masing-masing 2 rangkap, ditaruh pada map Kuning (untuk SD), map hijau (SMP), Biru (SMA, SMK)

MOHON GPAI DATANG DENGAN MEMBAWA BERKAS YANG DIMAKSUD, TEMPAT AULA KANKEMENAG KAB MAGETAN  PUKUL 07.30 SD 03.30 WIB


B.    Pendaftaran Peserta PLPG mulai di buka tgl 26 mei 2014 sd 1 Juni 2014, persyaratan:
a.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
b.     Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan 
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
c.    Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: 1) pada 1 Januari 2014 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat). 

d.    Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
 
e.   Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota. 
f.    Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
h.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam  PLPG. 
i.     Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

     Untuk diketahui bahwa penetapan Peserta PLPG akan dimasukan ke Program AP2SG , Karena program tersebut aktif samapi dengan tanggal 1 Juni 2014 maka bagi GPAI yang telah memenuhi syarat segera melakukan pemberkasan Data Dukung untuk dimasukkan datanya ke dalama Program AP2SG tersebut.

Demikian pengumuman ini sebagai Informasi bagi GPAI dan PPAI kab magetan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar