PENGUMUMAN
A.
Terkait
informasi Pemberkasan Tuprof Pencairan 1 Tahun 2014 , adalah
1. Jadwal:
a. Tanggal
10 Juni 2014 SMP, SMA dan SMK
b. Tanggal 11
Juni 2014 Kecamatan Pocol, Parang, Lembeyan, Takeran, Nguntoronadi,Kawedanan,
magetan, Ngariboyo dan Plaosan
c. TanggaL
12 Juni 2914 Kecamatan Panekan,
Sukomoro, Bendo, Maospati, Karangrejo, Karas, Barat, Kartoharjo, &
Sidorejo.
2.
Berkas
yang diserahkan adalah
BAGI PNS:
a. Foto
copy SK terakhir/Gaji berkala jika ada
b. Foto
copy Sertifikat Pendidik Legaisir
c. SKMT
tanggal 2 Juni 2014
ditandatangani
Pengawas
d. SPMJ yang menyatakan per tanggal 2 jan 2014 uda masih menduduki Jabatan, ditanda tangani tanggal 2 Juni 2014
e. Foto
copy SK Pembagian jam mengajar dan Jadwal mengajar
f. Daftar
gaji Jan sd Juni 2014
g. Fc
No rekening
h. FC NPWP, KTP, dan NUPTK
BAGI NON PNS:
a. Foto
copy SK GTY
b. Foto
copy Sertifikat Pendidik Legalisir
c. SKMT
tanggal 2 Juni 2014
d. Surat
Pernyataan bukan CPNS atau bukan PNS (bermaterai)
e. Fc
No rekening
f. FC NPWP, KTP dan NUPTK
Masing-masing
2 rangkap, ditaruh pada map Kuning (untuk SD), map hijau (SMP), Biru (SMA, SMK)
MOHON GPAI DATANG DENGAN MEMBAWA BERKAS YANG DIMAKSUD, TEMPAT AULA KANKEMENAG KAB MAGETAN PUKUL 07.30 SD 03.30 WIB
MOHON GPAI DATANG DENGAN MEMBAWA BERKAS YANG DIMAKSUD, TEMPAT AULA KANKEMENAG KAB MAGETAN PUKUL 07.30 SD 03.30 WIB
B.
Pendaftaran
Peserta PLPG mulai di buka tgl 26 mei 2014 sd 1 Juni 2014, persyaratan:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi
yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
dengan ketentuan:
1)
diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2)
memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan.
c. Guru
yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: 1) pada 1 Januari
2014 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru, atau
2)
mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Sudah
menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30
Desember 2005.
e. Guru
bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2
tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan),
sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
f. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki
usia 60 tahun.
h. Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika
peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
i.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Untuk diketahui bahwa penetapan Peserta PLPG akan dimasukan ke Program AP2SG , Karena program tersebut aktif samapi dengan tanggal 1 Juni 2014 maka bagi GPAI yang telah memenuhi syarat segera melakukan pemberkasan Data Dukung untuk dimasukkan datanya ke dalama Program AP2SG tersebut.
Demikian pengumuman ini sebagai Informasi bagi GPAI dan PPAI kab magetan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar