FUNGSI

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Seksi pendidikan Agama Islam.
  2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Mengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Agama Islam.
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di Seksi pendidikan Agama Islam.