- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Seksi pendidikan Agama Islam.
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Mengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Agama Islam.
- Evaluasi dan penyusunan laporan di Seksi pendidikan Agama Islam.
FUNGSI
Langganan:
Postingan (Atom)