Selasa, 13 Agustus 2013

PENERBITAN NUPTK BARU

Penerbitan NUPTK baru dapat dilaksanakan mulai 24 Juli sd 30 September 2013 melalui layanan PADAMU NEGERI. Pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan atau sudah pernah namun belum menerima NUPTK diperiode sebelumnya. Syarat dan ketentuan yang berlaku pada pemberian NUPTK baru periode 2013 dapat dilihat melalui Surat BPSDMP-PMP , silahkan download disini.

Bagi PTK yang belum memenuhi syarat Pemberian NUPTK baru periode 2013 berkewajiban tetap melakukan registrasi PTK untuk diberikan PegID (Pegawai Register ID) sebagai salah satu syarat pengajuan NUPTK baru nantinya.

Adapun Alur Prosedur Pemberian  NUPTK baru Periode 2013, dapat diakses melalui http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id atau http://118.98.222.83/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar